Select Menu

BERITA TERKINI

INFO PRD MNUKWAR

PNWP & KNPB

POLHUKAM

INTERNASIONAL

FOTO & VIDEO

TANAH WEST PAPUA

Deklarasi Politik Bangsa Papua, Penduduk West Papua Tentang New Guinea Raad (Parlement Nasional West Papua)

Parlemen Nasional Memilih Benny Wenda Sebagai Koordinator Diplomasi Internasional


Parlemen Nasional Memilih Benny Wenda Sebagai Koordinator Diplomasi Internasional


KNPBnews – Benny Wenda, Pemimpin Papua Merdeka di Kerajaan Inggris telah dipilih dan diputuskan sebagai koordinator Diplomat Internasional pada 5 April 2012 lalu di Holandia melalui Konferensi Parlemen Nasional West Papua yang dihadiri oleh anggota-anggota Parlemen dari 22 Parlemen Daerah di seluruh tanah West Papua.


Ketua PNWP didampingi 7 wakil Ketua dari 7 Fraksi

Keputusan tentang pentingnya penunjukan koordinator internasional menjadi pembahasan yang penting oleh ratusan anggota Parlemen yang bersidang sejak tanggal 3 hingga 5 April lalu. Sidang tersebut berlangsung cukup alot. Pasalnya, setiap perwakilan Parlemen dari masing-masing daerah harus konsen dan hati-hati karena merasa membawa mandat perjuangan dari daerah untuk diputuskan sebagai keputusan nasional dalam perjuangan Papua Merdeka.



Suasana Sidang Parlemen (dok KNPB)

Dalam sesi pembahasan dan penunjukan Koordinator Diplomat Internasional, Sidang yang dipimpin oleh Ronsumbre Harry itu secara demokratis membahas, memilih dan memutuskan Benny Wenda sebagai Pemimpin Papua Merdeka diluar negeri yang layak diberikan mandat oleh rakyat sebagai Koordinator Urusan International.

Benny Wenda dianggap memiliki kemampuan dan semangat kerja dalam mendorong kompanye dan jaringan diplomasi di luar negeri, selain diplomat lain yang juga memperjuangkan kemerdekaan Papua.

Benny Wenda juga dianggap sebagai salah satu pemimpin di Internasional yang berhasil menunjukan jalan menuju pembebasan melalui pembentukan International Parliamentarians for West Papua (IPWP) dan International Lawyers for West Papua (ILWP).


Peserta sidang konferensi (dok.KNPB)

Rakyat Papua melalui badan representatif yaitu Parlemen Daerah meyakini bahwa hak penentuan nasib sendiri dapat didorong melalui dukungan politik dari solidaritas Parlemen Internasional, juga secara legal, pengacara-pengacara internasional telah meyakinkan bahwa orang Papua secara hukum internasional memiliki hak untuk penentuan nasib sendiri.

“Saya pikir sporadisme perjuangan di Internasional menjadi faktor penghambat perjuangan di Internasional selama ini, rakyat melalui Parlemen Rakyat Daerah selaku lembaga pengambil keputusan resmi sudah memilih Koordinator Diplomat Internasional, dan saya yakin para diplomat kita di Internasional dapat terkoordinir dan mengatur perjuangan di Internasional dengan baik”, kata Ronsumbre Harry, disela-sela sidang Parlemen.

Hasil konferensi PRD dideklarikan pada tanggal 9 April 2012 secara terbuka, dihadiri oleh ribuan rakyat West Papua di lapangan They Eluay, Sentani. Sementara itu, mandat secara resmi telah dikeluarkan melalui Surat Kuasa kepada Benny Wenda di Oxford, Inggris. [Sec. KNPB]

Foto-Foto Konferensi dan Peluncuran Parlemen Nasional West Papua




sumber:  Parlemen Nasional Memilih Benny Wenda Sebagai Koordinator Diplomasi Internasional

Pernyataan Politik Parlemen Nasional West Papua Tentang kedudukan NKRI di West Papua





PARLEMEN NASIONAL WEST PAPUA
THE NATIONAL PARLIAMENT OF WEST PAPUA

Email : westpapuaparlemen@yahoo.com
                                           =====================================================

                                                                                                                        West Papua 09 April 2012

                                                                                Pernyataan Politik

Tentang Kedudukan Pemerintah Republik Indonesia di Territorial West Papua

Parlemen Nasional West Papua telah terbentuk pada tanggal 5 April 2012 untuk melanjutkan fungsi Niuew Guinea Raad ( Dewan Papua) yang terbentuk pada tahun 1961. Parlemen Nasional West Papua ini  bersama rakyat memperjuangkan Hak Penentuan Nasib Sendiri rakyat West Papua berdasarkan prinsip-prinsip hukum international, standart-standart hak asasi manusia dan Piagam PBB. Ada sejumlah Resolusi politik yang ditetapkan pada tanggal 5 April 2012, salah satunya adalah Kedudukan Pemerintah Republik Indonesia di Territorial West Papua.
Menjelang Hari 17 Agustus 2012 HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, maka Resolusi Parlemen Nasional West Papua ini kami umumkan.
Adapun latar belakang atau alasan resolusi ini ditetapkan adalah :
1.       Hak Penentuan Nasib Sendiri merupakan unsur Hak Asasi Manusia yang patut dihormati oleh setiap bangsa dan setiap Negara di dunia dengan berpedoman kepada tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta memiliki tanggungjawab yang penuh teradap terpenuhinya kewajiban-kewajiban yang ditanggung oleh Negara-negara sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2.       Pengakuan dan penghormatan atas hak-hak politik bangsa yang belum berpemerintahan sendiri dalam deklarasi akan memperluas rasa keadilan bagi bangsa yang masih hidup dibawah penjajahan dan meningkatkan keharmonisan hubungan bangsa-bangsa berdasarkan Standart Hak Asasi Manusia, Demokrasi, prinsip-prinsip Hukum Internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa ;
3.       Pemerintah Kerajaan Nederland melalui Gouverneur Nederlands Nieuw Guinea telah mengumumkan Hak Penentuan Nasib Sendiri bangsa Papua dan mengibarkan bendera Negara West Papua “Bintang Fajar” disebelah kiri dan bendera Kerajaan Nederland disebelah kanan bendera Perserikatan Bangsa-bangsa dalam posisi sejajar pada satu tiang yang dilakukan dalam suatu upacara resmi kenegaraan pada tanggal 1 Desember 1961 di seluruh teritori West Papua ;
4.       Tidak ada wakil resmi masyarakat pribumi West Papua dalam Badan Panitia Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan tidak menjadi bagian dalam kesepakatan Perjuangan Pembentukan Negara Republik Indonesia ;
5.       Maklumat Persiden Negara Republik Indonesia Ir. Soekarno telah mengeluarkan Tri Komando rakyat (TRIKORA) pada tanggal 19 Desember 1961 sebagai bukti kejahatan dan pelanggaran terhadap hak penentuan nasib sendiri bangsa Papua ;
6.       Perjanjian Internasional (New York Agreement) yang ditandatangani oleh Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia pada 15 Agustus 1962 di New York tidak menghormati Bangsa Papua karena tidak melibatkan Nieuw Guinea Raad sebagai Lembaga Politik Representative Bangsa Papua di West Papua dalam proses pembuatan perjanjian ;
7.       Hak politik bangsa dan masyarakat bribumi West Papua untuk menentukan nasib sendiri telah dirampas oleh kekuasaan pemerintah asing Republik Indonesia guna kepentingan politik dan ekonomi mereka, maka masyarakat pribumi West Papua membentuk Organisasi Papua Merdeka (OPM) untuk berjuang mendapatkan kembali hak politiknya dan mempertahankan integritas politk bangsa dan Ideologi rakyat pribumi West Papua berdsarkan Standart Hak Asasi Manusia, Demokrasi, Prinsip-prinsip Hukum Internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa ;
8.       Kekuasaan Pemerinta Negara Kesatuan Republik Indonesia di teritori West Papua adalah Pemerintahan Penjajah dan bangsa Papua di West Papua masih berada dibawah administrasi pemerintah penjajah ;
9.       Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan membunuh masyarakat pribumi West Papua secara sistematik sejak menerima kekuasaan administrasi penjajah dari Pemerintah Kerajaan Nederland melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa tanggal 1 Mei 1963 berdasarkan perjanjian internasional yang ditanda tangani oleh pemerintah Kerajaan Nederland dan pemerintah Republik Indonesia di New York pada tanggal 15 Agustus 1962 ;
10.   Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno telah menerbitkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor : 8/Mei/1963 yang menyatakan : “ Melarang/menghalangi atas bangkitnya cabang-cabang Partai Baru di Irian Barat. Di daerah Irian Barat dilarang kegiatan politik dalam bentuk rapat umum, pertemuan umum, demonstrasi-demonstrasi, percetakan, publikasi, pengumuman-pengumuman, penyebaran, perdagangan atau artikel, pameran umum, gambar-gambar atau foto-foto tanpa ijin pertama dari gubernur atau pejabat resmi yang ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia.“ ;
11.   Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor : 8/Mei/1963 adalah bukti pelanggaran terhadap pasal 22 ayat 1 perjanjian New York tanggal 15 Agustus 1962 yang ditanda tangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Nederland ;
12.   Pemerintah Republik Indonesia mengambil keputusan keluar dari keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 7 Januari 1965, sebagai siasat untuk membatasi dan menghalangi tanggung jawab Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memberi bantuan dan mengawasi pelaksanaan penentuan pendapat rakyat pribumi West Papua ;
13.   Pelaksanaan penentuan pendapat rakyat pribumi West Papua/Act of free Choice 1969 di West Papua tidak sesuai dengan syarat-syarat yang diatur dan disepakati dalam perjanjian internasional antara pemerintah Kerajaan Nederland dan pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 15 Agustus 1962 di New York (New York Agreement 1962) ;
14.   Jumlah penduduk West Papua yang tercatat pada tahun1969 sebnyak ± 809.327 (delapan ratus sembilan ribu tiga ratus dua puluh tujuh) orang menurut laporan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mr. Amir Machmud) ;
15.   Pemerintah Republik Indonesia telah merekayasa pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA)1969 dengan memilih 1.026 (seribu dua puluh enam) orang mewakili, yang terdiri dari : orang pribumi West Papua sebanyak 40% (empat puluh persen) atau 400 (empat ratus) orang unsur adat dan 60% (enam puluh persen) orang kebangsaan Indonesia yang masuk ke West Papua pada tahun 1963 ;
16.   95% (sembilan puluh lima persen) orang pribumi West Papua yang mempunyai hak pilih/menyampaikan pendapat diteror, ditangkap dan disiksa, dipenjarakan dan orang pribumi yang bersuara keras untuk demokrasi dan kemerdekaan West Papua dibunuh oleh militer Indonesia sejak 1 Mei 1963 sampai pelaksanaan PEPERA (Act of Free Choice) 1969 dan tindakan pembunuhan sistematik oleh militer dan Polisi Republik Indonesia telah lebih dari empat puluh lima tahun ;
17.   Belum dilaksanakan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi bangsa dan masyarakat pribumi West Papua berdasarkan Pasal 18 d Perjanjian New York 15 Agustus 1962 yang ditanda tangani oleh Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia ;
18.   Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor 2504 tahun 1971 telah memberikan legitimasi kepada pemerintah asing Republik Indonesia untuk menjajah dan melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia di West Papua tanpa didasari suatu pelaksanaan Referendum yang sejati menurut praktek Internasional ;
19.   Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan teritori West Papua sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) dan telah membunuh lebih dari seratus ribu orang pribumi West Papua tanpa alasan kesalahan dibawah legitimasi Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor 2504 tahun 1971 ;

Dalam Resolusi Parlemen Nasional West Papua atas nama Rakyat West Papua itu menetapkan

“ Status Kedudukan Pemerintah Republik Indonesia di teritori West Papua bekas koloni Nederlands Nieuw Guinea dalah Penjajah dan Illegal “


PARLEMEN NASIONAL WEST PAPUA

KETUA

BUCHTAR TABUNI

        WAKIL KETUA            WAKIL KETUA           WAKIL KETUA               WAKIL KETUA

YEHUDA SORONTOW   RONSUMBRE HARIJ   Pdt. YAKOB IMBIR, S.Th   ROMARIO YATIPAI


               
   WAKIL KETUA                             WAKIL KETUA                              WAKIL KETUA

        MICHAEL BARAGI                             PAULUS LOHO                             HABEL NAWIPA

ARTIKEL & OPINI